4.30.2013

Musik di Era Digital





Musisi Indonesia menangis. Mereka kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp12 triliun sepanjang tahun 2010. Penyebabnya? Pengunduhan musik secara ilegal. Total jumlah pengunduhan ilegal di Indonesia adalah sebesar 237.628.333 kali per bulan atau sama dengan 92 kali per detik.

Tak ayal, kenyataan ini membuat musisi kawakan sekelas Glenn Fredly dan Sam Bimbo ikut buka suara. Sudahlah penjualan album fisik terus menurun dan pembajakan masih merajalela, pemasukan dari musik digital legal pun masih terbatas. Respons pemerintah dianggap terlalu lamban, musisi jadi merasa tidak diperhatikan.

Sempat muncul “dewa penolong” yang bernama Ringback Tone (RBT). Cara berjualan musik digital yang sangat praktis dan kebal pembajakan. Operator dan penyedia konten senang, label musik riang, dan musisi terpuaskan. Duit miliaran bisa mereka peroleh hanya dari “musik 30 detik”. Selama beberapa tahun, RBT berperan menjadi lahan paling subur bagi ketiga pihak itu, bahkan sampai 90% dari total pemasukan.

Namun, euforia ini terhenti pada Oktober 2011. Gara-gara kasus pencurian pulsa dan konten premium, RBT juga terkena imbas. Seluruh operator diminta menghentikan seluruh langganan RBT, tapi memberi kesempatan bagi pengguna yang ingin kembali berlangganan. Hasilnya jauh di luar harapan. Dari 25 juta total pelanggan, hanya 3 juta yang meregistrasi ulang. Pelaku musik kembali kelimpungan.

Sampai akhirnya, mereka mesti mencoba peruntungan di layanan unduh musik digital legal dalam format full-track. Bisa dibilang, seluruh operator tanah air saat ini mempunyai layanan sejenis. Penyedia konten turut berkompetisi pula. Akan tetapi, sejauh ini penghasilannya memang masih belum menggembirakan, baru berkisar di angka Rp48 jutaan (data LSM Heal Our Music). Berbanding jauh dengan nilai pengunduhan ilegal yang disebut di awal artikel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Letter M Islam Mosque